Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru DuaHukum & Keuangan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tentang bisnis
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua adalah kantor pelayanan pajak populer di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rating 4.5 dari 254 ulasan menunjukkan tempat ini cukup digemari pelanggan.
Hubungi langsung via WhatsApp atau telepon untuk reservasi, info menu, atau pertanyaan lainnya.
Tentang tempat ini
Atribut yang tersedia di bisnis ini berdasarkan info pemilik & ulasan pelanggan.
- Litigasi perdata
- Litigasi pidana
- Hukum keluarga (perceraian / waris)
- Hukum bisnis & korporasi
- Hukum ketenagakerjaan
- Hukum pertanahan / properti
- Hukum kontrak / drafting
- Hukum kekayaan intelektual
- Akta notaris / PPAT
- Konsultan pajak
- Akuntan publik (KAP)
- Financial planning
- Konsultasi awal gratis
- Tatap muka di kantor
- Konsultasi via Zoom / online
- Drafting kontrak / dokumen
- Review kontrak
- Pendampingan negosiasi
- Pengurusan dokumen perusahaan
- SPT Tahunan PPh OP / Badan
- Audit laporan keuangan
- Mediasi non-litigasi
- Hourly rate
- Fixed fee per jasa
- Retainer bulanan
- Success fee
- Paket UKM / startup
- Individu / personal
- UMKM / UKM
- Korporasi
- Startup
- BUMN / pemerintahan
- Klien luar kota
- Klien expat / WNA
Layanan & Harga
Ulasan pelanggan
Pelanggan paling sering memuji pelayanan (4.5/5) dan kualitas keseluruhan layanan. Beberapa ulasan menyebutkan harga sebagai area yang masih bisa ditingkatkan. 75% pelanggan memberikan rating bintang 5.
first time bgt dateng ke kantor pajak, aku kira bakal antri lama dan prosesnya bakal lamaa, ternyata ga sampe 5 menit, staff nya juga ramah2 bgtt tadi aku dibantu sama kak tari, good service & so kindlyy☺️
first time bgt dateng ke kantor pajak, aku kira bakal antri lama dan prosesnya bakal lamaa, ternyata ga sampe 5 menit, staff nya juga ramah2 bgtt tadi aku dibantu sama kak tari, good service & so kindlyy☺️
Petugasnya ramah sekali, komunikati, informatif dan sabar. Mksih ka intari sdah membantu saya mengurus dokumen pajak.